Lampung Timur (ANTARA) - Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung dan Tim Terpadu Penanganan HAM yang Berat Kemenkopolhukam RI, Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuat komitmen bersama di Dusun Subing Batu 3, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (16/12/20).

Ada lima poin yang disepakati dan ditandatangani hasil pertemuan tersebut, yakni:
1). Pemerintah telah melakukan upaya pemulihan terhadap korban peristiwa Talangsari dan berkomitmen terus melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk pemenuhan hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Korban peristiwa Talangsari dan masyarakat mengapresiasi dan mendukung upaya pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah serta berkomitmen untuk bersama menatap ke depan demi kemajuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur akan melaksanakan program-program untuk mendukung sumber daya di lokasi terdampak peristiwa Talangsari maupun wilayah sekitarnya, untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat dan korban secara umum.

4.Semua pihak berkomitmen untuk berperan aktif berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menyukseskan program pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah.

5. Peristiwa Talangsari merupakan bagian dari sejarah masa lalu yang membawa dampak bagi negara dan masyarakat, oleh karena itu, pemerintah dan seluruh korban peristiwa Talangsari beserta masyarakat menyesali terjadinya peristiwa tersebut dan pemerintah menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menyambut baik kesepakatan yang dibuat bersama tersebut.

Edi Arsadad mengemukakan, komitmen tersebut adalah niat baik Presiden Jokowi atau Pemerintah dalam rangka memenuhi dan pemulihan hak-hak keluarga korban Talangsari.

"Kami keluarga korban Talangsari menyambut baik, menyambut positif dan mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah tersebut," ujarnya.


Edi Arsadad menyatakan, sebelum lima kesepakatan itu dibuat, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Timur telah bekerja untuk memenuhi hak-hak dasar korban, seperti pemenuhan hak ekonomi, infrastruktur di wilayah Talangsari.

Namun demikian, kata Edi, keluarga korban tetap meminta Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum pelanggaran HAM masa lalu di Talangsari.

"Kami tetap mendesak Kejagung memproses kasus ini, dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujarnya pula.
Baca juga: LPSK sampaikan keberatan soal rilis LAHP Talangsari ke Ombudsman RI
Baca juga: Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari