Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jember berjalan alot
16 Desember 2020 21:44 WIB
KPU Jember menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan penetapan hasil penghitungan suara di salah satu hotel di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (16/12/2020) sore. (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu sore, berjalan alot karena sejumlah saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati menyampaikan protes.
Pembacaan hasil rekapitulasi kecamatan yang pertama yakni Kecamatan Ajung sudah menuai protes dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 terkait temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat TPS hingga proses rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan.
Baca juga: 1,8 juta warga Jember tentukan kepala daerah
"Banyak ditemukan pelanggaran administrasi di tingkat TPS seperti tidak diberikan form C untuk kejadian khusus hampir merata di seluruh TPS, kemudian DPT yang amburadul, dan saksi kami di kecamatan juga tidak diberikan form kejadian khusus," kata Candra Ary Fianto yang menjadi saksi pasangan calon nomor urut 3 Abdussalam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
Ia mengatakan timnya sudah sepakat bahwa tidak ada selisih dalam perolehan suara, namun dalam pelaksanaan Pilkada Jember masih ditemukan banyaknya pelanggaran administrasi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dalam pilkada tersebut.
Hal senada juga disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali mengatakan jumlah surat suara yang diterima oleh TPS tidak sesuai dengan aturan yakni jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
Baca juga: KPU: Ada tiga lembaga survei dalam Pilkada Jember
"Kami juga menemukan surat suara yang dirusak oleh penyelenggara pilkada di Kecamatan Kaliwates sebanyak 99 surat suara," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jember M Syai'in mengatakan pertanyaan dan protes para saksi sudah dijawab dengan jelas oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) ketika ada persoalan di tingkat kecamatan dan KPU juga sudah membantu memberi jawaban.
"Kami sudah berusaha maksimal untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU. Kalau para saksi masih tidak puas dengan jawaban kami, maka bisa menyampaikan pada form keberatan secara tertulis," katanya.
Pembacaan rekapitulasi suara di tiga kecamatan yang pertama yakni Kecamatan Ajung, Ambulu, dan Arjasa sempat diskorsing selama 30 menit untuk mencari solusi atas berbagai temuan yang disampaikan para saksi saat rapat pleno terbuka tersebut.
Baca juga: KPU Jember tetapkan 3 pasangan cabup-cawabup di Pilkada 2020
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.
Pembacaan hasil rekapitulasi kecamatan yang pertama yakni Kecamatan Ajung sudah menuai protes dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3 terkait temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di tingkat TPS hingga proses rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan.
Baca juga: 1,8 juta warga Jember tentukan kepala daerah
"Banyak ditemukan pelanggaran administrasi di tingkat TPS seperti tidak diberikan form C untuk kejadian khusus hampir merata di seluruh TPS, kemudian DPT yang amburadul, dan saksi kami di kecamatan juga tidak diberikan form kejadian khusus," kata Candra Ary Fianto yang menjadi saksi pasangan calon nomor urut 3 Abdussalam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
Ia mengatakan timnya sudah sepakat bahwa tidak ada selisih dalam perolehan suara, namun dalam pelaksanaan Pilkada Jember masih ditemukan banyaknya pelanggaran administrasi yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi dalam pilkada tersebut.
Hal senada juga disampaikan saksi pasangan calon nomor urut 1 Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), Rico Nurfiansyah Ali mengatakan jumlah surat suara yang diterima oleh TPS tidak sesuai dengan aturan yakni jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
Baca juga: KPU: Ada tiga lembaga survei dalam Pilkada Jember
"Kami juga menemukan surat suara yang dirusak oleh penyelenggara pilkada di Kecamatan Kaliwates sebanyak 99 surat suara," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jember M Syai'in mengatakan pertanyaan dan protes para saksi sudah dijawab dengan jelas oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) ketika ada persoalan di tingkat kecamatan dan KPU juga sudah membantu memberi jawaban.
"Kami sudah berusaha maksimal untuk melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan KPU. Kalau para saksi masih tidak puas dengan jawaban kami, maka bisa menyampaikan pada form keberatan secara tertulis," katanya.
Pembacaan rekapitulasi suara di tiga kecamatan yang pertama yakni Kecamatan Ajung, Ambulu, dan Arjasa sempat diskorsing selama 30 menit untuk mencari solusi atas berbagai temuan yang disampaikan para saksi saat rapat pleno terbuka tersebut.
Baca juga: KPU Jember tetapkan 3 pasangan cabup-cawabup di Pilkada 2020
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dengan nomor urut 1, pasangan Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Firjaun) dengan nomor urut 2, dan pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) dengan nomor urut 3.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: