Pemprov DKI wajibkan tes cepat antigen untuk keluar-masuk Jakarta
16 Desember 2020 21:28 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) melakukan salam siku dengan masinis kereta api Bima Jakarta -Surabaya saat peninjauan persiapan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Menparekraf ingatkan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Pengelola Tol Cipali antisipasi lonjakan kendaraan pada libur Natal
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Baca juga: Luhut: Pemerintah perketat aktivitas saat libur Natal-Tahun Baru
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Menparekraf ingatkan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu.
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Pengelola Tol Cipali antisipasi lonjakan kendaraan pada libur Natal
"Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Baca juga: Luhut: Pemerintah perketat aktivitas saat libur Natal-Tahun Baru
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: