Jakarta (ANTARA/JACX) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dalam pesan berantai yang tersebar melalui WhatsApp pada awal Desember, diklaim sedang menggelar program relaksasi iuran.

Pesan itu menyebut program BPJS Kesehatan menyasar para pemilik kartu yang mempunyai tunggakan biaya layanan kesehatan hingga tahunan.

Untuk melunasi tunggakan biaya BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja.

Berikut narasi relaksasi iuran program BPJS Kesehatan yang beredar melalui pesan singkat:

"Assalamualaikum Wr. Wb.
Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,
Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.
Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,
Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...
Semoga bermanfaat".


Namun, benarkah BPJS Kesehatan menggelar program relaksasi iuran yang dapat menghapus tunggakan tahunan?
Tangkapan layar pesan misinformasi terkait program relaksasi iuran BPJS Kesehatan. (WhatsApp)


Penjelasan:

Penelurusan ANTARA menemukan informasi yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp itu merupakan informasi yang keliru dipahami atau misinformasi.

BPJS Kesehatan tidak menghapuskan tunggakan iuran peserta, termasuk tunggahan yang bertahun-tahun.

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Namun, peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.

Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.

Klaim: BPJS Kesehatan gelar program relaksasi hapus tunggakan tahunan
Rating: Salah/Misinformasi

Baca juga: BPJS Kesehatan catat lonjakan layanan kesehatan digital JKN-KIS

Baca juga: Pengamat puji peningkatan layanan kesehatan digital JKN-KIS