Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan peran perempuan dan masyarakat adat dalam kemajuan bagi sesama telah diakui pemangku kepentingan nasional maupun global.

"Hak yang sama antara laki-laki dan perempuan sedang kencang digelorakan. Di Indonesia, jaminan itu tertuang secara jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," kata Bintang dalam simposium yang diadakan Persekutuan Perempuan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) secara daring yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Bintang mengatakan pemerintah berkomitmen mengedepankan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat; mulai dari pemberdayaan ekonomi, pelindungan hukum, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang lestari.

Komitmen negara juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Bintang, pelindungan khusus kepada masyarakat adat tertuang pada Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan pengakuan negara terhadap masyarakat adat.

"Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari beragam latar belakang suku, adat, istiadat, dan tradisi. Sekitar 267 juta populasi penduduk Indonesia yang hidup di lebih dari 17.000 pulau hampir setengahnya adalah perempuan," tuturnya.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat harus penuhi hak kolektif perempuan adat

Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa. Sementara data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) 2013, masyarakat adat di Indonesia mencapai 40 juta hingga 50 juta jiwa.

Baca juga: Cara perempuan adat bertahan di masa pandemi COVID-19

Keanekaragaman suku bangsa merupakan kekayaan bagi Indonesia. Bintang mengatakan investasi terbaik suatu bangsa adalah sumber daya manusia.

Baca juga: Perempuan Aman: RUU Masyarakat Adat untuk lindungi perempuan adat

"Karena itu, perempuan serta berbagai keragaman sumber daya manusia merupakan investasi yang berharga," ujarnya.

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, Bintang menyatakan pemerintah berkomitmen terus berjuang, mengisi kesenjangan-kesenjangan yang masih terbuka untuk memberikan hak dan pelindungan bagi seluruh perempuan dan anak Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak dari masyarakat adat.