Ia mengatakan penindakan tersebut tetap dilakukan secara humanis, dengan menyasar tempat-tempat yang berpotensi memunculkan kerumunan seperti tempat pariwisata.
Selain itu, sasaran kegiatan pendisiplinan terdiri dari sasaran fisik dan nonfisik. Untuk sasaran fisik ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak dalam kegiatan sehari-hari.
Sedangkan sasaran nonfisik yaitu terwujudnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19. Selain itu, memahami Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
Operasi yustisi merupakan tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli.
"Dengan adanya operasi ini kita berharap masyarakat untuk semakin taat, patuh dan bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan menghadapi pandemi COVID-19. Ini semuanya tentu demi kesehatan dan keselamatan kita," kata Danranmil.
Sebelumnya, Kadis Pariwisata Bali I Putu Astawa mengatakan akan terus memastikan tempat-tempat wisata menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, ada sanksi besar bila ada tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan.
"Akan terus serius melaksanakan protokol kesehatan, utamanya bagi objek-objek wisata. Bahkan ada sanksi denda yang besar bagi yang tidak melaksanakannya. Kami juga melaksanakan sertifikasi objek-objek pariwisata," katanya pula.
Baca juga: Gugus Tugas: Reaktif, hasil rapid test 400-an warga Serokadan-Bangli
Baca juga: 2.300 warga Bangli harus di-rapid test karena transmisi lokal COVID-19