Kendari (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan bahwa industri jasa keuangan sangat memegang peran penting dalam perekonomian sebuah negara di saat pandemi COVID-19.

"Apabila aktivitas industri keuangan terganggu, maka akan mengganggu aktivitas perekonomian sebagaimana pernah kita alami pada saat krisis tahun 1998," kata Ali Mazi pada kegiatan Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (Fusion), di Kendari, Selasa.

Menurut Ali Mazi, industri jasa keuangan perlu terus dijaga, agar mampu tumbuh sehat dan kuat, sehingga mampu menjalankan fungsinya membangun perekonomian dan menyejahterakan masyarakat.

Produk jasa keuangan, lanjut dia, sangat melekat pada kehidupan seseorang, misalnya produk tabungan dari perbankan sebagai wadah untuk menerima gaji, menikmati fasilitas kredit kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor, dana pensiun, hingga asuransi.

"Saya yakin ada yang berinvestasi pada instrumen keuangan saham atau obligasi di pasar modal. Contoh-contoh produk tadi hanya segelintir dari jenis produk jasa keuangan. Produk jasa keuangan memiliki manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, artinya peningkatan aset atau kapasitas sektor jasa keuangan berdampak pada perekonomian," ujar dia.

Dia menyebutkan, pertumbuhan perekonomian Sultra adalah sebesar negatif 1,8 persen pada posisi triwulan III 2020. Hal ini disebabkan salah satunya oleh penurunan pertumbuhan kredit yaitu hanya sebesar 5,6 persen year on year (YoY). Jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit pada triwulan III tahun 2019 lalu sebesar 11,8 persen YoY.

Selanjutnya pembatasan fisik masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19, menyebabkan menurunnya konsumsi masyarakat yang berdampak pada penghasilan atau keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pekerja informal atau harian lepas, sehingga banyak debitur-debitur yang mengalami penurunan kemampuan membayar ke bank atau lembaga pembiayaan.

"Saya mengapresiasi OJK untuk merespons secara cepat kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi atau restrukturisasi bagi debitur yang terdampak COVID-19 melalui peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 pada bulan Maret 2020 untuk perbankan, dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 sejak bulan April 2020 untuk industri keuangan non-bank," kata Ali Mazi.

"Kebijakan tersebut sangat mendukung terwujudnya program pemulihan ekonomi nasional," ujar Ali Mazi pula.
Baca juga: BI: Pertumbuhan ekonomi Sultra tertinggi kelima nasional

Gubernur Sultra Ali Mazi saat memberikan sambutan pada kegiatan Forum Sinergi Stakeholder dan Otoritas Jasa Keuangan (Fusion), di Kendari, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/Harianto)


Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution mengatakan, sebanyak 84 persen UMK mengalami penurunan pendapatan, 78,35 persen UMK mengalami penurunan permintaan karena dampak COVID-19, dan 56,85 persen UMK mengalami kendala bisnis akibat tidak bisa beroperasi secara normal.

Kemudian 62,21 persen UMK mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional, 33, 23 persen UMK melakukan pengurangan jumlah pegawai.

Segenap upaya, lanjut Fredly, telah dikerahkan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat terutama bagi masyarakat kecil sektor informal dan UMKM yang membutuhkan bantuan keuangan dan pendampingan teknis untuk dapat bertahan maupun dapat segera bangkit kembali.

"Di sinilah ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya berperan penting di masa pandemi ini, untuk itu program percepatan akses keuangan di daerah perlu menjadi perhatian sekaligus prioritas kita semua," katanya lagi.
Baca juga: BI Sultra dorong pembinaan klaster UMKM