Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengabadikan arsip penanganan COVID-19 selain untuk sejarah juga mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

"Semua akan dikelola Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Banjarmasin," kata Wakil Wali Kota Banjarmasin H Hermansyah saat memimpin rapat penyelamatan arsip penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Balaikota, Selasa.

Menurut H Hermansyah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mendukung kegiatan yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispustarda) Kota Banjarmasin untuk pengumpulan arsip penanganan COVID-19 ini.

"Jadi kumpulkan data-datanya, kemudian menyerahkan semua berkas untuk dikelola Dispustarda, mungkin di kemudian hari akan diperlukan," paparnya.

Baca juga: Wisata susur sungai Banjarmasin dibuka dengan protokol kesehatan ketat

Baca juga: Protokol kesehatan di tempat hiburan malam di Banjarmasin diperketat


Menurut Hermansyah, arsip mengenai penanganan penyebaran virus COVID-19 ini merupakan salah satu bukti dan sejarah Pemkot Banjarmasin melakukan perlawanan terhadap virus tersebut.

"Supaya anak cucu kita mengetahuinya, dan nanti bila suatu saat terjadi lagi, kita sudah mengetahui penanganannya, dengan cara melihat berkas yang telah diarsipkan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin H Ahmad Husaini mengatakan, terkait bekas-berkas penanganan virus COVID-19 dan berkas lainnya, dapat diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy.

"Jadi nanti saat diserahkan dalam bentuk daftar berapa banyak yang diserahkan," ujarnya.

Berkas yang diserahkan untuk menjadi arsip itu akan dilaporkan ke Wali kota dan Wakil Wali kota, serta akan disampaikan ke Kemenpan RB, untuk diketahui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini dilakukan mengingat saat ini sudah beberapa daerah di Indonesia, seperti Solo dan Palangkaraya telah dipertanyakan BPK tentang ketertiban administrasi kearsipan daerahnya, kata Husaini.

Terkait kapan batas waktu pengumpulan berkas untuk dijadikan arsip, Ahmad Husaini kembali menjelaskan, batas menyerahkan berkas tersebut paling lambat di akhir tahun ini.

Pemerintah Kota Banjarmasin dalam penanganan COVID-19 menganggarkan sekitar Rp100 miliar untuk penanganan COVID-19 ini.*

Baca juga: Usaha kuliner di Banjarmasin tetap terapkan protokol kesehatan

Baca juga: SMP simulasi belajar tatap muka di Banjarmasin jadi tujuh sekolah