Jakarta (ANTARA) - Berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection telah dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kepada kejaksaan. Dengan demikian, kasus dengan tersangka Direktur CV Ibal Design Wahyu Jatmiko ini sudah P-21 atau lengkap.


"Sekarang kami di Kejaksaan Negeri Badung, Bali untuk menyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Edison Sitorus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula dari laporan dari pemilik merek terdaftar ke DJKI pada tanggal 5 Januari 2018. DJKI sebelumnya juga sudah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap saksi dan tersangka mulai Maret hingga Juni 2018.

Baca juga: Impossible Foods menangkan putusan dalam kasus pelanggaran merek dagang UE
Bersama dengan Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri, DJKI sudah sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti nota penjualan hingga contoh produk hasil pelanggaran.

Barang bukti tersebut diambil langsung dari Toko THE ORCHARD di Jalan Gerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada bulan April 2018.
Edison mengatakan bahwa pelanggaran terhadap hak merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat (1) dan (2).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Ayat (1), setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," katanya menjelaskan.

Menurut dia, jika merujuk Ayat (2), setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Baca juga: Dua warga asing diadili atas kasus penggunaan merek produk tanpa izin