Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal peran tersangka Hermansyah Hamidi (HH) pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016—2018.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel TA 2016—2018," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Nanang Ermanto memenuhi panggilan KPK menjadi saksi untuk tersangka mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi terkait dengan penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan TA 2018.

Baca juga: Sidang suap proyek PUPR Lampung Utara digelar secara online

Sebelumnya, Hermansyah telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 September 2020.

Dalam konstruksi perkara, Hermansyah diduga melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hermansyah dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah meminta kepada Syahroni untuk mengumpulkan setoran, kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan Staf Ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.

Syahroni lantas menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut dan mem-plotting para rekanan terhadap besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan.

Baca juga: KPK klarifikasi Chusnunia Chalim tentang aliran dana proyek PUPR

Selain itu, juga dibuat suatu tim khusus yang bertugas untuk melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Adapun dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Hermansyah dan Syahroni, kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho yang totalnya Rp72.742.792.145,00.

Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya untuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) sebesar 0,5—0,75 persen, Bupati sebesar 15—17 persen, dan Kadis PUPR sebesar 2 persen.