Gubernur Jatim serahkan sertifikat ke 239 pengungsi Sampang
15 Desember 2020 22:07 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertifikasi kepada perwakilan warga Sampang di Surabaya, Selasa (15/12/2020). ANTARA/HO-Pemprov Jatim/FA/aa.
Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sebanyak 239 sertifikat tanah kepada pengungsi konflik sosial di Sampang yang saat ini menempati Rumah Susun Jemundo Sidoarjo.
"Penyerahan sertifikat ini sebagai hadiah di perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pada peringatan Hari HAM, diharapkan hak-hak fundamental masyarakat bisa terpenuhi.
Ia menjelaskan jika sebelumnya pemenuhan hak asasi sebagai warna negara yaitu KTP dan SIM maka kali ini pemberian sertifikat tanah merupakan pelengkap bagi pemenuhan hak asasinya.
Dengan sinergitas yang terjalin bersama berbagai elemen vertikal, kata Khofifah, pemenuhan hak-hak masyarakat ini bisa terwujud maksimal sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat.
"Ini adalah PR panjang, yang mana diharuskan memberikan hak-hak dasar masyarakat, selain KTP, SIM, surat nikah, tapi juga pemberian sertifikat bidang lahan di Omben, Sampang yang sekarang ini mereka masih berada di Jemundo," ucapnya.
Tak hanya memberikan 239 sertifikat, Gubernur Khofifah bersama Kakanwil Kumham juga memberikan piagam penghargaan kepada 34 kabupaten/kota yang memperoleh predikat Wilayah Peduli HAM Tahun 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM RI juga memberikan penghargaan khusus pada Pemprov Jatim atas keberhasilan melakukan upaya membina dan membangun sebagian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia 2019.
"Penyerahan sertifikat ini sebagai hadiah di perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pada peringatan Hari HAM, diharapkan hak-hak fundamental masyarakat bisa terpenuhi.
Ia menjelaskan jika sebelumnya pemenuhan hak asasi sebagai warna negara yaitu KTP dan SIM maka kali ini pemberian sertifikat tanah merupakan pelengkap bagi pemenuhan hak asasinya.
Dengan sinergitas yang terjalin bersama berbagai elemen vertikal, kata Khofifah, pemenuhan hak-hak masyarakat ini bisa terwujud maksimal sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat.
"Ini adalah PR panjang, yang mana diharuskan memberikan hak-hak dasar masyarakat, selain KTP, SIM, surat nikah, tapi juga pemberian sertifikat bidang lahan di Omben, Sampang yang sekarang ini mereka masih berada di Jemundo," ucapnya.
Tak hanya memberikan 239 sertifikat, Gubernur Khofifah bersama Kakanwil Kumham juga memberikan piagam penghargaan kepada 34 kabupaten/kota yang memperoleh predikat Wilayah Peduli HAM Tahun 2020 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM RI juga memberikan penghargaan khusus pada Pemprov Jatim atas keberhasilan melakukan upaya membina dan membangun sebagian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia 2019.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: