Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian untuk menyambut Tahun Baru 2021 sesuai dengan protokol kesehatan yang melarang kerumunan massa selama masa pandemi COVID-19.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan massa pada malam pergantian tahun.

"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama. Jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," katanya.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk mengawal protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jemaat di gereja Ibu Kota selama perayaan Natal. Forkopimda juga menyarankan untuk bisa beribadah melalui virtual.

"Kemudian kegiatan malam misa untuk malam nanti semua sama tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, kemudian juga Protestan sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Satpol PP DKI tegaskan tidak ada perayaan Tahun Baru 2021
Baca juga: DKI tidak akan selenggarakan acara tahun baru besar-besaran


Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.