Jakarta (ANTARA) - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan memberi dampak positif bagi investor.
"Itu (perubahan) akan berdampak positif bagi investor," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan seperti kasus untuk pengembangan pulau-pulau yang mana saat ini investor urung melakukan pengembangan karena sudah mengalami kerugian di awal berbisnis.
"(Aturan sekarang mengatur) 40 persen area pulau itu harus diserahkan kepada Pemerintah sebagai fasilitas umum. Padahal pulau itu kan kecil-kecil paling 1- 2 hektar. Bagaimana dia mau mengembangkan dan pulau itu sekarang menjadi destinasi wisata? Harus dibangun, perbaikan peraturannya juga harus dipermudah sehingga investor bisa masuk," ujar Taufik.
Ia juga berpendapat, tidak hanya membantu meningkatkan investor untuk mengembangkan pariwisata, perubahan RDTR juga akan membantu pemilik rumah sakit dan sekolah untuk mengembangkan areanya.
Baca juga: DPRD DKI segera bahas perubahan Rencana Tata Ruang Jakarta
Dalam Perubahan RDTR-PZ, nantinya koefisien lahan bangunan (KLB) untuk bangunan dua fasilitas umum itu mungkin saja ditiadakan.
"Nanti kita mau bahas nih, misalnya sekolah sama rumah sakit mestinya dilepas saja KLB-nya. Kan tidak mungkin orang bangun sekolah sampai 50 lantai, dia akan ukur," ujar Taufik.
Perubahan Perda 1/2014 tentang RDTR- PZ dipastikan akan dibahas mulai Selasa (15/12) oleh DPRD DKI setelah disetujui dalam Sidang Paripurna bersama dengan Pemprov DKI.
Selain mengikuti ketentuan pembaharuan, pembahasan perubahan RDTR-PZ kali ini juga dimaksudkan agar dapat selaras dengan pengerjaan program-program strategis nasional.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir dalam Rapat itu pun mengapresiasi penyampaian pandangan-pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang mendukung adanya revisi Perda tentang RDTR-PZ.
Baca juga: Pengendalian tata ruang Jakarta tak bisa lagi main-main
"Banyak hal memang terkait tata ruang darat, udara, laut dan sebagainya yang memang harus disinkronkan, diharmonisasi, sesuai dengan program pemerintah DKI Jakarta," kata Wagub DKI.
Hal itu juga sesuai dengan peraturan-peraturan seperti Program Strategis Nasional dan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang beberapa waktu sudah disahkan.
"Jadi saya kira kita semua mengacu pada peraturan yang ada," ujar Riza.
Perubahan Perda Tata Ruang Jakarta beri dampak positif bagi investor
14 Desember 2020 21:03 WIB
Foto aerial Pulau Sebaru Kecil di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (26/2/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: