Jakarta (ANTARA) - Pemerintah telah menyiapkan tata laksana program vaksinasi COVID-19 di masyarakat yang salah satunya penerima vaksin akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dari pemerintah dan wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin, data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan big data atau data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.

Big data BPJS Kesehatan tersebut yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, yang menyadur pedoman dari peta jalan vaksinasi dari WHO menyebutkan prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.

Baca juga: Triwulan I 2021 target Unair serahkan bibit vaksin ke perusahaan

Baca juga: LIPI: Keamanan vaksin tetap dipantau setelah diberikan ke masyarakat


Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi COVID-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID. Selanjutnya masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.

Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis. Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Registrasi ulang dari masyarakat penerima vaksin merupakan upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Apabila tidak ada respon dari masyarakat maka verifikasi akan dilakukan oleh Babinsa/Bhabinkamtibnas.

Melalui sistem yang ada maka dapat diketahui siapa saja masyarakat yang belum terverifikasi, akses aplikasi akan diberikan untuk anggota Babinsa dan Bhabinkamtibnas tersebut untuk melakukan verifikasi sasaran.

Setelah masyarakat penerima vaksin melakukan verifikasi, masyarakat memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada masyarakat yang akan divaksin.*

Baca juga: LIPI targetkan bisa masuk uji klinis vaksin di semester 2 2021

Baca juga: Anggaran Rp300 miliar bagi pengembangan vaksin Merah Putih