Komisi III DPR akan panggil Propam Polri terkait penembakan laskar FPI
14 Desember 2020 17:42 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy memberikan keterangan pers terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 di Mataram, NTB, Senin (14/12/2020). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI berencana akan memanggil Divisi Propam Mabes Polri terkait pemeriksaan anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, sehingga mengakibatkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy yang ditemui usai rapat kunjungan reses, di Kejati NTB, Mataram, Senin, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melihat langkah kepolisian dalam hal penegakan hukum.
"Jadi kita akan panggil dan dengar apa hasilnya," kata Aboe.
Selain dari Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis.
Komisi III DPR RI juga akan mendengar pandangan dan langkah Komnas HAM sebagai lembaga milik negara yang mengawal persoalan hak asasi manusia.
"Kita juga akan meminta peran Komnas HAM untuk mengecek semuanya. Yang pastinya nanti Komisi III akan memanggil semua (mitra kerja Komisi III DPR RI). Dari pembicaraan itu kita akan lihat," ujarnya.
Karena itu, Aboe mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi dengan beragam isu yang belum jelas terkait persoalan ini.
"Jangan kita terlalu cepat menarik kesimpulan. Tidak boleh tendensius, tetap asas praduga tak bersalah itu harus kita kedepankan," kata dia pula.
Divisi Propam Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah memulai investigasi internal terkait kematian enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan investigasi ini untuk melihat apakah penembakan ke enam orang tersebut oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
Penjelasan yang terkadung dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian itu memperbolehkan polisi mengambil langkah ekstra. Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tersebut tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya pula.
Baca juga: DPR RI minta Komnas HAM proaktif kawal kasus tewasnya 6 laskar FPI
Baca juga: Kapolda Metro hadiri undangan Komnas HAM soal tewasnya enam laskar FPI
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsy yang ditemui usai rapat kunjungan reses, di Kejati NTB, Mataram, Senin, mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melihat langkah kepolisian dalam hal penegakan hukum.
"Jadi kita akan panggil dan dengar apa hasilnya," kata Aboe.
Selain dari Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis.
Komisi III DPR RI juga akan mendengar pandangan dan langkah Komnas HAM sebagai lembaga milik negara yang mengawal persoalan hak asasi manusia.
"Kita juga akan meminta peran Komnas HAM untuk mengecek semuanya. Yang pastinya nanti Komisi III akan memanggil semua (mitra kerja Komisi III DPR RI). Dari pembicaraan itu kita akan lihat," ujarnya.
Karena itu, Aboe mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak terprovokasi dengan beragam isu yang belum jelas terkait persoalan ini.
"Jangan kita terlalu cepat menarik kesimpulan. Tidak boleh tendensius, tetap asas praduga tak bersalah itu harus kita kedepankan," kata dia pula.
Divisi Propam Mabes Polri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya sudah memulai investigasi internal terkait kematian enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan investigasi ini untuk melihat apakah penembakan ke enam orang tersebut oleh anggota Polda Metro Jaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.
Penjelasan yang terkadung dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian itu memperbolehkan polisi mengambil langkah ekstra. Sedangkan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tersebut tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya pula.
Baca juga: DPR RI minta Komnas HAM proaktif kawal kasus tewasnya 6 laskar FPI
Baca juga: Kapolda Metro hadiri undangan Komnas HAM soal tewasnya enam laskar FPI
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: