Jakpro terima sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan
14 Desember 2020 16:42 WIB
Poster kegiatan penerimaan sertifikat ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan diskusi bertajuk 'Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use' yang diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro). ANTARA/HO/Humas Jakpro.
Jakarta (ANTARA) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima sertifikasi SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Corporate Communication Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan membutuhkan sembilan bulan evaluasi di seluruh unit kerja Jakpro mulai dari unit bisnis strategis sampai tim-tim proyek sehingga akhirnya Jakpro meraih sertifikat ISO 37001:2016.
"Seluruh perbaikan minor telah dilakukan dan dinyatakan selesai, sehingga Jakpro dinyatakan layak untuk menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Melisa dalam keterangannya, Senin.
Melisa mengatakan sertifikat SMAP itu juga menjadi salah satu langkah penting bagi Jakpro yang tengah meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Adanya SMAP tentu meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas pada perusahaan perseroan itu.
Baca juga: Rangka atap JIS telah terpasang sampai dengan pekan ke-66
"Penerapan SMAP di lingkungan kerja akan berdampak menyeluruh kepada ekosistem bisnis perusahaan serta sebagai upaya menciptakan bisnis yang berkelanjutan," kata Melisa.
Penyerahan ISO 37001:2016 dan diskusi bertajuk "Building Public Trust through Anti-Bribery Management System Implementation" dapat disaksikan dalam kanal YouTube Jakpro Group pada Selasa, 15 Desember 2020, pukul 09.00-11.30 WIB.
Turut hadir sebagai Pembicara Tamu Tony Kwok, Mantan pimpinan lembaga anti korupsi Hong Kong, yang turut berperan penting dalam pemberantasan korupsi di era 1970.
Tony Kwok telah berpengalaman lebih dari 44 tahun di bidang anti korupsi dan merupakan konsultan anti korupsi di 25 negara lain di Asia, termasuk Indonesia di masa-masa awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SMAP tidak lepas dari adanya suatu standar yaitu ISO 37001:2016.
Baca juga: Program RAP dinilai untungkan warga terdampak proyek JIS
Sertifikat ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 2016 dengan judul Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use.
Standar ini kemudian diadopsi secara identik oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan.
Sesuai dengan judulnya, standar ini menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari SMAP.
Sistem ini juga memberikan panduan tentang tindakan dan pendekatan yang dapat diambil organisasi untuk mematuhi persyaratan dalam standar SNI ISO 37001:2016.
Baca juga: Wali Kota Bogor ingin punya BUMD seperti Jakpro
Corporate Communication Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan membutuhkan sembilan bulan evaluasi di seluruh unit kerja Jakpro mulai dari unit bisnis strategis sampai tim-tim proyek sehingga akhirnya Jakpro meraih sertifikat ISO 37001:2016.
"Seluruh perbaikan minor telah dilakukan dan dinyatakan selesai, sehingga Jakpro dinyatakan layak untuk menerima sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Melisa dalam keterangannya, Senin.
Melisa mengatakan sertifikat SMAP itu juga menjadi salah satu langkah penting bagi Jakpro yang tengah meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Adanya SMAP tentu meningkatkan kepercayaan publik dan kredibilitas pada perusahaan perseroan itu.
Baca juga: Rangka atap JIS telah terpasang sampai dengan pekan ke-66
"Penerapan SMAP di lingkungan kerja akan berdampak menyeluruh kepada ekosistem bisnis perusahaan serta sebagai upaya menciptakan bisnis yang berkelanjutan," kata Melisa.
Penyerahan ISO 37001:2016 dan diskusi bertajuk "Building Public Trust through Anti-Bribery Management System Implementation" dapat disaksikan dalam kanal YouTube Jakpro Group pada Selasa, 15 Desember 2020, pukul 09.00-11.30 WIB.
Turut hadir sebagai Pembicara Tamu Tony Kwok, Mantan pimpinan lembaga anti korupsi Hong Kong, yang turut berperan penting dalam pemberantasan korupsi di era 1970.
Tony Kwok telah berpengalaman lebih dari 44 tahun di bidang anti korupsi dan merupakan konsultan anti korupsi di 25 negara lain di Asia, termasuk Indonesia di masa-masa awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SMAP tidak lepas dari adanya suatu standar yaitu ISO 37001:2016.
Baca juga: Program RAP dinilai untungkan warga terdampak proyek JIS
Sertifikat ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 2016 dengan judul Anti Bribery Management System–Requirements With Guidance for Use.
Standar ini kemudian diadopsi secara identik oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP Persyaratan dengan Pedoman Penggunaan.
Sesuai dengan judulnya, standar ini menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari SMAP.
Sistem ini juga memberikan panduan tentang tindakan dan pendekatan yang dapat diambil organisasi untuk mematuhi persyaratan dalam standar SNI ISO 37001:2016.
Baca juga: Wali Kota Bogor ingin punya BUMD seperti Jakpro
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: