Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib COVID-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif dari 14 hari menjadi hanya 10 hari mulai Senin (14/12).
"Ini selaras dengan situasi COVID-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Minggu.
Dia mengatakan negara-negara Inggris, Jerman dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari kepada 10 hari sedangkan Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.
Baca juga: 11 pasien COVID-19 meninggal di Malaysia berusia lanjut
Baca juga: Malaysia nyatakan kasus COVID-19 impor ganggu pelayanan kesehatan
"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya.
Kadar keterjangkitan tertinggi pada Minggu pertama setelah terpapar.
"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya.
Noor Hisham mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman.
Baca juga: Malaysia umumkan enam klaster baru COVID-19
Baca juga: Malaysia cabut larangan perjalanan antar negeri
Laporan dari Kuala Lumpur
Malaysia kurangi masa karantina COVID-19 jadi 10 hari
14 Desember 2020 07:28 WIB
Seorang dokter mengumpulkan sampel usab dari seorang pria untuk di tes penyakit virus korona (COVID-19) di luar Clinic Ajwa di Shah Alam, Malaysia, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/WSJ/cfo.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: