Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan dugaan kasus penganiayaan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terhadap Jaliuddin (49), saksi Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri Soerya-Iman "SINERGI".
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terlapor dua anggota linmas dan tujuh petugas KPPS di TPS 14, Kelurahan Batu 9, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap korban Jaliuddin," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Ahad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Rio, belum ada yang mengarah pada kekerasan/pemukulan terhadap Jaliuddin.
Keterangan para terlapor maupun saksi di tempat kejadian perkara (TKP), menurut dia, didukung rekaman video CCTV yang diperoleh penyidik dari rumah warga sekitar lokasi kejadian usai melakukan olah TKP.
"Kami sudah lihat CCTV, tidak ada pemukulan, hanya upaya adanya mengamankan si pelapor oleh linmas dan KPPS. Kejadian ini setelah aksi gebrak meja oleh pelapor di dalam TPS usai penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 siang," katanya menerangkan.
Baca juga: Polres Tanjungpinang tangani kasus dugaan panganiayaan saksi pilkada
Pihak kepolisian sempat melakukan mediasi permasalahan antara Jaliuddin dan KPPS. Namun, Jaliuddin tetap tidak terima terhadap dugaan penganiayaan tersebut.
"Jailudin datang melapor ke Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (10/12)," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 14 Sumarno menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penganiayaan terhadap saksi Jaliuddin.
Ia mengatakan bahwa petugas KPPS hanya mengamankan saksi keluar TPS karena Jaliuddin menggebrak meja saat penghitungan surat suara.
"Saat itu, kami khawatir di dalam TPS banyak dokumen KPU, takut ada berkas atau arsip negara yang tercecer," kata Sumarno.
Kejadian ini, lanjut dia, berawal ketika ada satu tambahan pemilih di TPS 14, yakni pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sehingga surat suara yang dicoblos dari 144 orang menjadi 145 orang.
Petugas KPPS kemudian membuatkan berita acara kejadian khusus terhadap PTPS tersebut untuk saksi. Namun, Jaliuddin tetap tidak terima.
"Tambahan satu suara pindahan dari TPS 13 ke TPS 14 karena PTPS tersebut bertugas di KPPS 14 yang tidak bisa ditinggalkan. Maka, dia melakukan pencoblosan di TPS 14, dan ada surat pindah pilih," tuturnya.
Baca juga: Satgas RLTS temukan ratusan formulir C-6 Pilkada Medan di rumah warga
Polres Tanjungpinang periksa saksi dugaan kasus penganiayaan oleh KPPS
13 Desember 2020 22:07 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra. ANTARA/Ogen/am.
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: