Kemudahan usaha UU Ciptaker bakal bikin persaingan bisnis makin ketat
12 Desember 2020 10:25 WIB
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Diah Natalisa (tengah) bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi (kanan) meninjau pelayanan di Grha Tiyasa Mall Pelayanan Publik (MPP), Lippo Kebon Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (19/8/2019). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama.
Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha berharap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mengatasi masalah perizinan usaha dan kepastian hukum yang dihadapi oleh dunia usaha.
“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” ujar CEO dan Owner Saraswanti Group Hari Hardono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. Soal kepastian hukum dalam usaha, ia menilai tidak pasti. Untuk itu, dirinya berharap UU ini segera diimplementasikan.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja bakal buat lapangan kerja berkualitas
“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” katanya.
Hari mengatakan target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah. Untuk itu, diharapkan agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.
CEO dan Owner Saraswanti Group itu juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil.
“Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya.
Baca juga: LaNyalla pastikan DPD kawal pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja
Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga, kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan.
“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil,” kata Hari.
Hari menambahkan dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga, dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
“Kita menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” ujar CEO dan Owner Saraswanti Group Hari Hardono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan pelaku usaha sejak memulai hingga saat menjalankan usaha. Soal kepastian hukum dalam usaha, ia menilai tidak pasti. Untuk itu, dirinya berharap UU ini segera diimplementasikan.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja bakal buat lapangan kerja berkualitas
“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” katanya.
Hari mengatakan target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah. Untuk itu, diharapkan agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.
CEO dan Owner Saraswanti Group itu juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil.
“Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya.
Baca juga: LaNyalla pastikan DPD kawal pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja
Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga, kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan.
“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil,” kata Hari.
Hari menambahkan dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga, dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: