Lebak, Banten (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Provinsi Banten mengajak masyarakat di daerah itu agar menaati protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran penularan COVID-19.
"Kita yakin melalui protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dapat memutus mata rantai penularan virus corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Jumat.
Penularan kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak hingga kini terus meningkat akibat rendahnya kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Terapkan prokes ketat, TSI Bogor siapkan "Circus Street Carnival"
Masyarakat jika keluar rumah wajib memakai masker dan menjaga jarak guna mengendalikan penularan penyakit yang mematikan itu.
Penularan virus corona bisa ditularkan melalui ludah dari orang yang sebelumnya positif terjangkit COVID-19.
Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun atau tidak menjaga jarak.
Baca juga: Badan Pariwisata PBB apresiasi penerapan prokes di Indonesia
Selain itu juga diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah pandemi COVID-19.
"Kami mengingatkan masyarakat dapat menaati protokol kesehatan agar Lebak terbebas virus corona," katanya menegaskan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah mengatakan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri juga orang lain.
Baca juga: 45 persen pelaku usaha di Yogyakarta masih abaikan jaga jarak
Sebab, jumlah kasus COVID-19 di Lebak bertambah sehingga masyarakat jika keluar rumah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Berdasarkan data jumlah COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai dengan Kamis (10/12) tercatat sebanyak 459 orang dan di antaranya 327 orang dinyatakan sembuh, 116 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 16 orang dilaporkan meninggal.
"Kami minta warga harus memiliki rasa kasihan kepada diri sendiri, anggota keluarga dan tetangga serta orang lain agar menaati protokol COVID-19 itu," ujarnya.
Sementara itu, tokoh agama Kabupaten Lebak KH Adang Jajuli mengatakan protokol kesehatan wajib diterapkan untuk kondisi seperti sekarang ini, karena dalam kaedah usul fiqih begitu tegas "la dharara wala dhirara" atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain.
Protokol kesehatan merupakan perbuatan ikhtiar atau usaha preventif guna mengantisipasi penyebaran penyakit yang membahayakan itu.
"Kami mengingatkan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan untuk perlindungan diri sendiri dan orang lain," kata Kiyai pimpinan Pesantren Tafriijal Ahkam Cikiray Rangkasbitung.
Dinkes Lebak ajak warga taati protokol kesehatan kendalikan COVID-19
11 Desember 2020 20:52 WIB
Dokumen - Petugas kesehatan melakukan rapid test kepada warga di Lebak. ANTARA/HO.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: