Jakarta (ANTARA) - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengimbau pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan registrasi data.

"Program restrukturisasi polis Jiwasraya dibagi ke dalam tiga tahapan yang dimulai dari Pengumuman, Sosialisasi, hingga tahap Penutupan Polis Baru atau closing. Pada tahap pertama atau tahap pengumuman ini, seluruh pemegang polis Jiwasraya diharapkan bisa melakukan registrasi data," ujar Ketua Koordinator Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Nantinya, lanjut dia, data itu akan digunakan Tim Satuan Tugas Restrukturisasi Polis Jiwasraya pada saat melakukan sosialisasi yang menjadi tahap kedua dari pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Baca juga: Program restrukturisasi polis Jiwasraya resmi dimulai

Demi menunjang pelaksanaan registrasi data, ia menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan tiga kanal registrasi data, pertama pemegang polis pertanggungan perorangan agar melakukan registrasi dengan menyampaikan nomor polis, nama pemegang polis, alamat korespondensi, nomor ponsel.

"Data itu dapat di-email melalui microsite www.jiwasraya.co.id/restru atau WhatsApp polis ritel 0811-146-5031," paparnya.

Kedua, pemegang polis Bancassurance dapat menghubungi Bank Penjual di kota masing-masing atau menghubungi WhatsApp Polis Bancassurance 0813-1968-0087.

Dan ketiga, Pemegang Polis Pertanggungan Kumpulan akan dihubungi secara langsung oleh Corporate Business Relationship Jiwasraya.

"Nomor-nomor itu dapat dihubungi setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Registrasi pun dapat dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020," kata Hexana yang juga Direktur Utama Jiwasraya.

Baca juga: Nasabah minta Jiwasraya segera umumkan program restrukturisasi

Ia menyampaikan pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya merupakan komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam rangka menyelesaikan masalah keuangan yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.

"Pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini diputuskan setelah melalui sejumlah kajian dan melibatkan banyak unsur mulai dari pemerintah, manajemen baru, otoritas, hingga jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga dilibatkan sejumlah konsultan independen pada saat menyiapkan opsi-opsi yang akhirnya Program ini diputuskan oleh Pemerintah bersama jajaran DPR.

Pada kesempatan sama, Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Solusi Jangka Menegah, Angger P. Yuwono berharap pelaksanaan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dapat diikuti oleh seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Ia menyampaikan, selain mampu meminimalisasi potensi kerugian menyusul terus menurunnya kondisi keuangan Jiwasraya akibat besarnya beban bunga, Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya juga akan memberikan memberikan kepastian waktu terkait pengembalian dana bagi para pemegang polis.

"Kami berharap Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya ini dipahami sebagai itikad baik pemerintah dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini di Jiwasraya," kata Angger yang juga Direktur Teknik Jiwasraya.

Ia menambahkan program restrukturisasi itu juga merupakan implementasi dari UU Perasuransian, POJK 71 dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang sejak 2 tahun lalu telah disusun dengan cermat.