Bandung (ANTARA) - Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) setelah adanya dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara.

Anggota KPU Jawa Barat Idham Kholik menyebutkan dua TPS itu adalah TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng.

"Proses PSU itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018. Nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya)," kata Idham di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di dua TPS tersebut, yakni anggota KPPS mencoblos lebih dari satu surat suara, dan adanya warga luar Kabupaten Indramayu yang ikut mencoblos.

Baca juga: Satu TPS di Kabupaten malang akan lakukan pemungutan suara ulang

"Sudah ditetapkan dua TPS itu bakal menggelar PSU," katanya.

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terdapat empat pasangan calon, yakni Muhammad Sholihin-Ratnawati dengan nomor urut 01, Toto Sucartono-Deis Handika dengan nomor urut 02, Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat dengan nomor urut 03, dan Nina Agustina-Lucky Hakim dengan nomor urut 04.

Setelah 2 hari sejak pemungutan suara selesai, Rabu (9/12), pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim mengungguli sementara tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 36,6 persen suara berdasarkan rekapitulasi elektronik di laman KPU.

Suara yang masuk ke rekapitulasi elektronik itu sejauh ini mencapai 58 persen atau 1.909 dari 3.286 TPS telah mengunggah hasil perhitungan suara ke laman KPU tersebut.

Baca juga: Bawaslu: 32 TPS di Papua Barat berpotensi pemungutan suara ulang