Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji menyebut pusutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kliennya sebagai preseden buruk bagi dunia hukum tanah air.

"Putusan ini preseden buruk bagi hukum di tanah air," kata anggota tim kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel Senin seusai pembacaan putusan permohonan praperadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Susno Duadji terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Mabes Polri.

Ari menjelaskan, preseden buruk itu terkait penangkapan terhadap Susno Duadji menggunakan Peraturan Kapolri tahun 2002 bahwa bukti terdiri dari laporan polisi ditambah dua alat bukti lainnya.

Dia mengatakan bahwa hakim menggunakan peraturan itu dalam menolak permohonan praperadilan Susno Duadji.

"Nantinya semuanya bisa ditangkap kalau kewenangan penangkapan berasal dari polisi dengan cukup menggunakan laporan polisi dan alat bukti dari polisi juga," katanya.

Seperti diketahui, hakim tunggal, Haswandi menyatakan bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan seperti yang diungkapkan dalam Pasal 17 KUHAP, tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bukti permulaan yang cukup tersebut.

Hakim menyatakan penangkapan Susno Duadji oleh polisi, sudah melebihi ketentuan Pasal 17 KUHAP yakni dengan adanya keterangan ahli forensik dari telepon seluler dan sim card Susno Duadji.

Kendati demikian, Ari Yusuf Amir menyatakan putusan tersebut tidak mempengaruhi kliennya karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berjanji akan melindungi Susno Duadji.

"Saat ini, LPSK tinggal menentukan tempat perlindungan untuk melakukan penahanan terhadap Susno Duadji," katanya.

(T.R021/A033/S026)