Jakarta (ANTARA) - Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjalin kemitraan strategis dengan kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos di Kota Harare, Zimbabwe, Kamis (10/12) waktu setempat.

"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem yang kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DJKI kerja sama perguruan tinggi dan Balitbangda soal perlindungan KI

Baca juga: DJKI Kemenkumham godok aturan penarikan royalti platform musik digital


Freddy mengungkapkan, bahwa kerja sama ini terjalin lantaran kantor KI negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI saat ini.

“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk negara anggota ARIPO,” ucap dia.

Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.

“DJKI akan memberikan 'source code' untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” kata dia.

Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap 'source code' perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dariDJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.

Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.

Baca juga: DJKI ajak publik kembangkan inovasi pengetahuan tradisional dan SDG

Baca juga: DJKI - UTS kerja sama lindungi kekayaan intelektual