DJKI jalin kemitraan strategis dengan Kantor KI negara-negara Afrika
11 Desember 2020 07:05 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris (Kiri) bersama Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos (Kanan) berfoto bersama usai penandatangan perjanjian kerja sama implementasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk ARIPO di Kota Harare, Zimbabwe (10/12/2020) waktu setempat. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
Jakarta (ANTARA) - Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menjalin kemitraan strategis dengan kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara di Benua Afrika yang tergabung dalam Organisasi Kekayaan Intelektual Regional Afrika/African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos di Kota Harare, Zimbabwe, Kamis (10/12) waktu setempat.
"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem yang kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DJKI kerja sama perguruan tinggi dan Balitbangda soal perlindungan KI
Baca juga: DJKI Kemenkumham godok aturan penarikan royalti platform musik digital
Freddy mengungkapkan, bahwa kerja sama ini terjalin lantaran kantor KI negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI saat ini.
“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk negara anggota ARIPO,” ucap dia.
Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.
“DJKI akan memberikan 'source code' untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” kata dia.
Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap 'source code' perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dariDJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.
Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.
Baca juga: DJKI ajak publik kembangkan inovasi pengetahuan tradisional dan SDG
Baca juga: DJKI - UTS kerja sama lindungi kekayaan intelektual
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dengan Direktur Jenderal ARIPO Fernando Dos Santos di Kota Harare, Zimbabwe, Kamis (10/12) waktu setempat.
"Kerja sama ini untuk membantu ARIPO yang beranggotakan 19 negara dari Benua Afrika dalam mengadopsi sistem yang dibuat DJKI. ARIPO beranggapan sistem yang kita buat sangat tepat untuk diterapkan di negara-negara anggotanya,” ujar Freddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DJKI kerja sama perguruan tinggi dan Balitbangda soal perlindungan KI
Baca juga: DJKI Kemenkumham godok aturan penarikan royalti platform musik digital
Freddy mengungkapkan, bahwa kerja sama ini terjalin lantaran kantor KI negara-negara di Benua Afrika tertarik untuk mengadopsi inovasi sistem pencatatan elektronik hak cipta dan sistem pencatatan elektronik Kekayaan Intelektual Komunal yang dikembangkan oleh DJKI saat ini.
“Dari kerja sama ini ARIPO dapat menerapkan sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta, dan sistem pencatatan elektronik untuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) untuk negara anggota ARIPO,” ucap dia.
Menurut Freddy, DJKI akan menyediakan perangkat lunak sistem pencatatan elektronik untuk hak cipta dan perangkat lunak sistem pencatatan SDGPTEBT dengan pedomannya dalam bahasa Inggris dan bantuan serta pengetahuan teknisnya.
“DJKI akan memberikan 'source code' untuk perangkat lunak yang dikembangkan dalam proyek ini kepada ARIPO pada bulan Januari 2021,” kata dia.
Dalam kerja sama ini, Freddy menegaskan bahwa ARIPO tidak diperbolehkan melakukan modifikasi terhadap 'source code' perangkat lunak yang telah diberikan tanpa persetujuan tertulis dariDJKI selama jangka waktu pemeliharaan tiga tahun terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2023.
Melalui kerja sama ini, kontribusi Indonesia diharapkan dapat membantu perlindungan kekayaan intelektual di tingkat internasional, khususnya bagi negara-negara di Benua Afrika.
Baca juga: DJKI ajak publik kembangkan inovasi pengetahuan tradisional dan SDG
Baca juga: DJKI - UTS kerja sama lindungi kekayaan intelektual
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: