Surabaya (ANTARA News) - Mantan Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meluncurkan buku "Khofifah Melawan Pembajakan Demokrasi" yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.

"Cukup saya saja yang menjadi korban. Jangan sampai hal itu terulang lagi di masa mendatang," katanya dalam bedah buku di Museum Nahdlatul Ulama, Graha Astranawa, Surabaya, Minggu.

Dia menyarankan tim pemenangan pemilu harus mengantisipasi berbagai kecurangan dengan belajar dari Pemilihan Gubernur Jatim pada 2008.

"Banyak bentuk kecurangan yang mungkin terjadi mulai dengan persoalan yang sangat masif dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga serangan fajar," katanya.

Menurutnya, persoalan kalah atau menang itu bukan masalah, tapi pencederaan demokrasi yang terjadi begitu kentara, harus dilawan.

"Betapa besar perhatian masyarakat terhadap demokrasi yang kala itu sedang berjalan di Jawa Timur," kata Ketua Umum PP Muslimat NU itu.

Kepada wartawan, Khofifah menyatakan buku karya Ahmad Millah itu kini telah menjadi pegangan wajib bagi mahasiswa pascasarjana Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia.

"Buku yang ditulis tanpa tedeng aling-aling itu layak menjadi bacaan bagi para akademisi, mahasiswa, intelektual. Setidaknya ada sebuah fakta sehingga kitaseharusnya berbuat sesuatu untuk mendorong demokrasi dapat berjalan sesuai yang semestinya," katanya.

Dalam kata pengantar untujk buka setebal 500 halaman itu, pengamat politik UI Effendi Ghozali menilai Khofifah adalah figur penting dari seorang yang mengingatkan semua kalangan.

"Sosok Khofifah menjadi seorang pengingat yang sangat baik untuk memori sosial kita. Tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga seantero Indonesia yang terus melaksanakan pilkada," katanya.

Buku ini ditulis oleh sebuah tim yang terdiri dari Ketua DPP PKNU H Choirul Anam, mantan pengacara tim "Kaji Manteb" Ma`ruf Syah, dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Ahmad Erani Yustika. Mereka berencana melengkapinya dengan beragam kasus yang terjadi selama Pilgub Jatim. (*)