Solo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau ke seluruh pasangan calon (paslon), tim pemenangan, parpol, dan masyarakat jangan melakukan euforia yang berlebihan pada tahanan Pilkada Serentak 2020, karena akan menimbulkan kerumunan dan dapat berpotensi COVID-19.

"Kami tekanan imbauan seluruh paslon, tim kampanye, parpol dan masyarakat untuk tidak bereuforia berlebih, yang dapat menimbulkan kerumunan berpotensi COVID-19," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di sela kunjungan Kantor Bawaslu Surakarta, Kamis.

Menurut Abhan, hal tersebut membutuh komitmen bersama dan mengikuti proses rekapitulasi hasil perolehan suara oleh KPU, karena hingga kini masih berjalan dari PPS ke tingkat kecamatan dan kemudian KPU Kota.

Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat jangan cepat ambil keputusan

"Ikuti sampai proses rekapitulasi dan penetapan oleh KPU. Jika ada yang belum puas hasil rekapitulasi dan penetapan suara dari KPU. Kami berharap tidak terjadi anarkis, tetapi dengan menggunakan mekanisme hukum yang ada," kata Abhan.

Menurut Abhan, jika ada sengketa hasil rekapitulasi suara, jangan anarkis tetapi silahkan menggunakan ruang hukum yang ada yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, proses demokrasi yang dewasa.

Abhan mengatakan kampanye penegakan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digaungkan oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah membuahkan hasil baik.

"Kami hasil pengawasan secara umum, pemilih cenderung patuh prokes saat menggunakan hak pilihnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020," katanya.

Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat tidak terpengaruh hitung cepat

Namun, kata dia, memang ada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), dibeberapa daerah di Indonesia pada Pilkada serentak 2020, yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)

"Kami mencatat ada sebanyak 43 TPS yang berpotensi dilakukan PSU," katanya.

Hal tersebut, kata dia, karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.

Menurut dia, 43 TPS tersebut di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolang mongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang.

Selain itu, TPS berpotensi PSU di Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

"TPS berpotensi PSU lainnya ada di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar," katanya.

Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat dokumentasikan hasil penghitungan suara