Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengagendakan untuk meminta keterangan dari Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dugaan penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya," tutur Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM meminta agar semua pihak dapat bekerja sama untuk membuat peristiwa tersebut menjadi terang benderang.
Baca juga: Komnas HAM: Tidak boleh ada pihak hilangkan kemerdekaan orang
Baca juga: Jimly: Tunggu hasil investigasi Komnas HAM soal pengikut Rizieq
Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM itu, kata Choirul Anam, sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban dan masyarakat. Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan dalam peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu, enam orang pengikut Rizieq Shihab ditembak mati petugas lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas melakukan penyelidikan.
Petugas disebut diserang saat menyelidiki informasi soal rencana pengerahan massa untuk mendukung Rizieq Shihab yang akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dari yang disampaikan pihak FPI sehingga penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga independen ditunggu untuk mengungkap peristiwa sesungguhnya.
Baca juga: DPR dukung Komnas HAM terkait insiden penembakan di Tol Japek
Baca juga: Polri persilakan Komnas HAM bentuk tim dalami kematian pengikut Rizieq
Komnas HAM mintai keterangan Jasa Marga-Kapolda Metro terkait FPI
10 Desember 2020 16:52 WIB
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jember (ANTARA/ Zumrotun Solichah)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: