Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Anti Korupsi Denny Indrayana minta DPR menolak calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan titipan koruptor.

"Dalam pemilihan calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ada dua pihak yang berkepentingan, masyarakat dan koruptor," kata Denny Indrayana usai diskusi "Mencari Pimpinan KPK" di Jakarta, Sabtu.

Dikatakannya, masyarakat menginginkan KPK dipimpin orang yang memiliki integritas moral dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, sebaliknya koruptor menginginkan KPK dipimpin orang yang memiliki kinerja lemah dan bisa melindungi kepentingan bisnisnya.

Denny mengatakan ia telah mendapat informasi tentang adanya gerakan dan upaya untuk masuk ke dalam Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang sedang berjalan untuk melemahkan kinerja KPK mendatang.

Namun di sisi lain, katanya, amanah UU KPK menyebutkan DPR tidak bisa menolak usulan calon pimpinan KPK yang diusulkan ke DPR.

Dari nama-nama yang diusulkan, kata dia, DPR harus memilihnya.

Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Rhenald Kasali mengatakan, dalam UU KPK, Panitia Seleksi mengusulkan dua kali lipat calon untuk dipilih DPR.

"Saat ini calon pimpinan KPK yang akan dipilih hanya satu orang untuk menggantikan Antasari Azhar sehingga Pansel akan mengusulkan dua nama dan DPR memilih salah satu dari dua nama tersebut," katanya.

Menurut Denny, DPR tidak bisa menolak usulan Pansel karena akan melanggar undang-undang.

Di sisi lain, kata dia, jumlah yang diusulkan Pansel sangat minim, yakni hanya dua nama untuk dipilih menjadi satu nama calon pimpinan KPK.

"Kalau Pansel mengusulkan nama lebih banyak, maka DPR bisa lebih leluasa memilihnya," kata Denny.

Dengan aturan perundangan tersebut, menjadi beban berat bagi Pansel untuk mengusulkan nama-nama calon pimpinan KPK yang sesuai dengan aspirasi publik. (R024/K004)