Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membentuk 24 lembaga pengelolaan sampah (LPS) tingkat rukun warga (RW) sebagai tindak lanjut peraturan gubernur (Pergub) nomor 77 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah di lingkup RW.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu Djoko Rianto menyatakan Kepulauan Seribu memiliki 24 RW dan seluruhnya sudah memiliki LPS.
Baca juga: DLH: Pemakaian masker dan sarung tangan selama pandemi meningkat
"Untuk DKI Jakarta, Kepulauan Seribu ini yang pertama dibentuk 24 RW. Jadi seluruh RW yang di Kepulauan Seribu sudah terbentuk LPS," kata Djoko di Jakarta, Rabu.
Djoko berharap dengan terbentuknya LPS itu, pengelolaan sampah di tingkatan RW lebih intensif dan proses pemilahan di tingkat rumah tangga juga berjalan. Sehingga sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa memberikan pendapatan tambahan untuk masyarakat.
Baca juga: DLH DKI Jakarta sediakan 36.000 kantong sampah daur ulang
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu Endro Moekti Wibowo mengatakan Pemkab mengajak warga untuk membangun pulau dengan memulai dari kebersihan.
Baca juga: Program pilah sampah masih mengalami kendala di warga
Kata dia, Kepulauan Seribu harus bisa menyuguhkan kebersihan pantai dan tempat penginapan yang lebih untuk para wisatawan. Menurut Endro, jika Pulau Seribu bersih, tentu akan membawa dampak yang baik untuk kunjungan wisatawan.
Pemkab Kepulauan Seribu bentuk 24 LPS tingkat RW
9 Desember 2020 22:10 WIB
Kapal pengangkut sampah yang beroperasi di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. ANTARA/Fauzi Lamboka/aa.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: