Bandarlampung (ANTARA) - Pasien COVID-19 pada dua rumah sakit di Bandarlampung, yakni Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent yang berada di Kecamatan Kedaton kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020.
"Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien COVID-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton Wulandari di Bandarlampung, Rabu.
Dia menegaskan kembali bahwa sebenarnya pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.
Baca juga: Pasien COVID-19 tidak beri hak suara pada Pilkada Tasikmalaya
"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggungjawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular COVID-19 saat memfasilitasi pasien COVID-19," katanya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit yang berada di kecamatannya tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawatan pasien COVID-19.
Baca juga: Pilkada Rejang Lebong, Petugas KPPS datangi pemilih positif COVID-19
"Kita memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," katanya lagi.
Ia pun mengatakan bahwa Panwascam dan PPK sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak rumah sakit bahwa akan melakukan TPS keliling untuk memfasilitasi pasien COVID-19 yang sedang diisolasi di sana.
"Surat sudah kami layangkan ke rumah sakit, namun data berapa pasien COVID-19 warga Bandarlampung yang ada di sana hingga kini belum diberitahu," kata dia pula.
Baca juga: Pencoblosan di TPS Pilkada Serang patuhi protokol kesehatan COVID-19
Pasien COVID-19 di RSUDAM dan Advent Bandarlampung hilang hak pilihnya
9 Desember 2020 21:07 WIB
Petugas KPU dan Panwascam Kedaton, Kota Bandarlampung sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pasien COVID-19 yang bisa memilih atau tidak. Rabu. (9/12/2020). ANTARA/Dian Hadiyatna/aa.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: