Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat menilai Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi melanggar netralitas ASN sehingga dilaporkan ke Komite Aparat SIpil Negara (KASN).

"Kita sudah melakukan pleno dan hasilnya untuk terlapor satu yakni Kasatpol PP Padang kita temukan pelanggaran netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Rabu.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Bawasli Sumatera Barat.

"Untuk sanksi lebih lanjut kita serahkan kepada KASN untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI temukan KPPS terpapar COVID-19 hadir di 1.172 TPS
Baca juga: Pilkada Mataram, Bawaslu temukan indikasi pelanggaran saat pencoblosan
Baca juga: Bawaslu PALI selidiki dugaan politik uang malam sebelum nyoblos


Menurut dia ada dua terlapor dalam kasus ini yakni terlapor I Kasatpo PP Padang Alfiadi dan terlapor II pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy.

"Untuk terlapor II tidak kami temukan pelanggaran pemilihan," kata dia.

Seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, Defrianto Tanius melaporkan Kasat Polisi Pamong Praja Kota Padang Alfiadi ke Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) dengan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilgub Sumbar.

"Bentuk pelaporan Kasatpol PP Alfiadi diduga membayarkan biaya operasional posko sebesar Rp150 juta kepada pemilik atas nama Muharamsyah yang diketahui telah meninggal dunia pada bulan Mei 2020," kata Defrianto.

Ia mengatakan dasar pelaporan berawal ketika pelapor tersebut mendapat pesan singkat melalui aplikasi Whatshap dari nomor yang tidak dikenal.

Isi pesan itu berupa cetakan transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah dengan deskripsi biaya sewa gedung operasional dan posko.

"Selain bukti cetak transfer rekening, juga dikirim file perjanjian sewa menyewa gedung. Sekarang gedung tersebut menjadi posko pemenangan salah satu pasangan calon. Alfiadi diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata dia.