Serang, Banten (ANTARA) - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Gito Suprayitno menyatakan, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2020 telah sesuai dengan diinstruksikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara menyeluruh.

“Protokol kesehatan kami lakukan, kami sudah konsultasi dengan KPU bahwa yang pertama sebelum masuk ke TPS harus cuci tangan terlebih dahulu, lalu mengeringkan tangan dengan tisu yang sudah disediakan, selanjutnya mengenakan sarung tangan plastik yang disediakan oleh KPU,” kata Gito, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan apabila masyarakat atau pemilih tidak mengikuti protokol kesehatan atau tidak memakai masker, maka tidak boleh masuk ke TPS, masyarakat dapat meminta masker yang sudah disediakan KPPS.

Menurut Gito, selama pelaksanaan, baik saat pencoblosan maupun penghitungan suara, dipastikan seluruh masyarakat atau pemilih di TPS-nya tidak ada yang terkonfirmasi COVID-19.

“Warga yang masuk TPS 10, alhamdulillah sehat semua tidak ada yang positif COVID-19,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, KPU secara masif telah melakukan sosialisasi ke seluruh TPS agar selalu menerapkan prokes dalam hal apa pun kegiatannya.

"Penerapan prokes memang jadi agenda kami sejak awal, sosialisasi terus kami lakukan agar pilkada tahun ini aman, kondusif, dan tetap sehat," kata Abidin.
Baca juga: Pencoblosan di TPS Pilkada Serang patuhi protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: Polisi imbau warga terapkan protokol kesehatan pada Pilkada Serang