Jakarta (ANTARA News) - Perseroan Terbatas (PT) Telkomsel segera melakukan pembayaran tunggakan airtime seluler sebesar Rp37 miliar kepada Asosiasi Pengusaha Warung Telekomunikasi (Wartel).

"Telkomsel sudah beritikad baik, sudah ada titik temu. Mereka akan membayar tunggakan airtime," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) Srijanto Tjokrosudarmo, di Jakarta, Kamis.

Menurut Srijanto, tunggakan yang ditagih kepada Telkomsel merupakan airtime trafik seluler pada wartel yang menjadi anggota APWI selama periode April 2005 hingga Desember 2006.

Ia menjelaskan airtime adalah biaya penggunaan jaringan seluler dari telepon jaringan tetap. Biaya ini dihilangkan sejak berlakunya Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2006 karena interkoneksi dijalankan berbasis biaya.

Srijanto dan sejumlah anggota APWI melakukan demo di depan Gedung Telkomsel, dan Gedung Telkom, di kawasan Gatot Subroto. Mereka menemui manajemen kedua perusahaan yang merupakan satu grup tersebut.

"Telkom dan Telkomsel sudah menyatakan siap membayar. Semua persyaratan sudah komplet, tinggal menunggu surat perintah bayar dari induk perusahaan (Telkom) saja," kata Srijanto menegaskan.

Selain Telkomsel, operator yang juga diwajibkan membayar tunggakan airtime adalah PT Indosat, PT XL Axiata, PT Mobile-8 Telecom, Smart Telecom, PT Natrindo Telepon Seluler, dan Sampoerna Telecom Indonesia.

Total airtime dari seluruh operator tersebut mencapai Rp54,09 miliar, dengan rincian Telkomsel Rp37,007 miliar, Indosat Rp12,1 miliar, XL Rp4,174 miliar, Mobile-8 Rp729 juta, Smart Rp75,1 juta, dan Natrindo Rp5,8 juta.

Sebelumnya, operator seluler telah membayarkan biaya airtime periode Agustus 2002 hingga Maret 2005 ke pengusaha wartel melalui APWI senilai total Rp120 miliar. Pembayaran itu berdasarkan KM 46/2002 tentang Penyelenggaraan Wartel yang menyatakan pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10 persen.

Sementara itu, VP Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia mengatakan, posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel.

Sebagai fasilitator, kata Edy Kurnia, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator seluler, melakukan proses "splitting" jumlah panggilan sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan para operator seluler kepada para penyelenggara wartel.(*)
(R017/R009)