Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, di era perdagangan bebas ASEAN-China (ACFTA) produk-produk Indonesia harus berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
"HKI bisa menjadi penyaring barang-barang yang masuk dari China menuju Indonesia bahkan sebaliknya," kata Patrialis dalam pembukaan pameran Produk Berbasis HKI serta Seminar Sehari di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, Indonesia harus mengikuti kaidah-kaidah Perjanjian TRIPs (Agreement on Trade-related Aspects of Intellectual Property Rights) yang mencakup substansi semua bidang HKI termasuk penegakan hukumnya.
Salah satu isi TRIPs, kata Menteri, adalah mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas HKI.
"Saat ini mayoritas negara anggota ASEAN telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO), demikian pula dengan China. Secara otomatis Indonesia dan China sama-sama memiliki kewajiban untuk mematuhi perjanjian TRIPs," katanya.
Patrialis mengatakan, hingga kini bila dicermati "Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation between ASEAN and the Republic of China" yang ditandatangani pada 4 November 2002 di Kamboja tidak memuat secara spesifik klausal mengenai HKI.
"Pasal 7 ayat 2 dari perjanjian tersebut hanya menyebutkan bahwa HKI merupakan salah satu bidang kerja sama," katanya.
Hal itu menurut dia berbeda dengan perdagangan bebas ASEAN dengan Selandia Baru dan Australia (AANZFTA) yang memuat pengaturan tentang HKI dalam sebuah bagian tersendiri yakni chapter 13.
Demikian halnya dengan perjanjian antara Indonesia-Jepang melalui Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement di mana pengaturan mengenai kekayaan intelektual adalah bagian yang penting dalam perjanjian.
H016/H-CS
Menkumham: Produk Indonesia Harus Berbasis HKI
27 Mei 2010 12:20 WIB
Ilustrasi Produk Asli Indonesia (ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: