Jakarta (ANTARA News) - Sebuah tabung gas meledak melukai dua orang warga, yakni Jumui (48) dan Rudi (23) di Apartemen Riverside Blok Royal Tower Lantai 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pagi.

Petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Polsek Metro Penjaringan, Briptu Joko di Jakarta, Kamis, mengatakan kedua mengalami luka bakar serius.

Rudi menjalani perawatan di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk, sedangkan Jumui dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

"Informasi awal, Jumui mengalami luka bakar hingga 80 persen, sedangkan Rudi luka bakar di kaki kanan dan kiri," ujar Briptu Joko.

Joko menuturkan ledakan tabung gas itu menimbulkan kerusakan yang cukup parah, namun polisi belum menemukan penyebab peristiwa ledakan itu.

Terkait dengan ledakan tabung gas yang marak terjadi di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok, Polda Metro Jaya mengungkap adanya indikasi peredaran tabung gas ukuran tiga kilogram ilegal.

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar menuturkan anggota Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkapkan salah satu perusahaan yang memproduksi tabung gas ilegal, PT Tabung Mas Murni (TMM).

Penyidik menetapkan tiga direksi PT TMM sebagai tersangka yang memproduksi tabung gas ilegal, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional) dan H (Direktur Teknik).

PT TMM diduga memproduksi tabung tanpa izin dan uji laboratorium yang sudah memasarkan sekitar 200.000 unit di sekitar DKI Jakarta dan Tangerang.

Boy menyebutkan penyidik berhasil mengungkap 28 kasus dugaan pemalsuan dan pengoplosan tabung gas selama periode 2008 hingga 2010.
(T014/A024)