Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta, Rabu.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, lima lokasi tersebut diantaranya Mall Grand Cakung dan Lippo Plaza Kramat Jati (Jakarta Timur), Mall Citraland Grogol (Jakarra Barat), ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat) dan Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan).

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Segera perpanjang SIM di lima layanan keliling di Jakarta
Baca juga: Ahad ini, layanan SIM Keliling ada di dua lokasi


Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di SIM Keliling diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.