Pelayanan Samsat di Jakarta libur saat Pilkada serentak
9 Desember 2020 00:40 WIB
Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Rencana kenaikkan tarif penerbitan dan pengurusan STNK dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hingga tiga kali lipat mulai berlaku 6 januari 2017 diperkirakan akan membebani masyarakat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengatakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu (9/12).
“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, pelayanan Samsat di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan,” demikian keterangan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa malam.
Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada Kamis, 10 Desember 2020.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pilkada serentak itu dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yakni sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sementara itu, di wilayah terdekat dari Jakarta (Jabodetabek) yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada serentak itu salah satunya adalah Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini
Baca juga: Polda Metro memfasilitasi lima lokasi Samsat Keliling pada Jumat ini
“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, pelayanan Samsat di wilayah Polda Metro Jaya diliburkan,” demikian keterangan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa malam.
Pelayanan Samsat akan dibuka kembali pada Kamis, 10 Desember 2020.
Pemerintah sebelumnya menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pilkada serentak itu dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia yakni sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Sementara itu, di wilayah terdekat dari Jakarta (Jabodetabek) yang melaksanakan pemungutan suara dalam Pilkada serentak itu salah satunya adalah Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini
Baca juga: Polda Metro memfasilitasi lima lokasi Samsat Keliling pada Jumat ini
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: