Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan menindak lembaga survei yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar "quick count" atau hitung cepat Pilkada Surabaya 2020.

"Kalau ada lembaga survei yang melakukan quick count tidak terdaftar di KPU itu merupakan sebuah pelanggaran. Kita akan proses penanganan pelanggarannya," kata Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Bawaslu Surabaya: Pemilih dilarang bawa ponsel saat masuk bilik suara

Baca juga: Bawaslu Surabaya tindak lanjuti laporan penyalahgunaan bantuan BNPB


Menurut dia, hal itu sesuai dengan pasal 47- 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Artinya jika 30 hari sebelum pemungutan suara belum terdaftar bisa dipastikan lembaga survei tersebut liar," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Pasal 52 PKPU 8/2017 juga diatur mekanisme sanksi melalui dewan etik yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang akademisi, dua orang profesional/ahli lembaga survei dan satu orang anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menyebut ada lima lembaga survei yang terdaftar di KPU yang akan menggelar hitung cepat yakni Charta Politika Indonesia, PT. Indo Barometer, Poltracking Indonesia, Surabaya Survey Center, dan Populi Center.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.

Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.

Baca juga: Bawaslu Surabaya siap tindaklanjuti pelanggaran Pilkada 2020

Baca juga: Perang survei warnai Pilkada Surabaya 2020