Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 160 bangunan liar di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek RW 013, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan oleh petugas gabungan, Selasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan penertiban bangunan di samping rel kereta api itu merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Penertiban berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang penertiban Umum. Penertiban oleh petugas gabungan itu dengan membongkar bangunan yang sebelumnya telah disegel beberapa waktu lalu.

"Selain melanggar aturan perizinan mendirikan bangunan, lokasi ini kerap dijadikan sebagai lokasi kerumunan yang tentunya berindikasi terjadinya penyebaran COVID-19," kata Yusuf.

Baca juga: 42 kafe di Gang Royal Jakarta Utara disegel
Baca juga: Petugas gabungan cabut listrik ilegal di lokasi prostitusi Gang Royal


Penertiban ini melibatkan sekitar 400 petugas gabungan mulai dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), TNI-Polri, dan petugas dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) hingga unsur masyarakat.

Penertiban dilakukan secara manual mengingat lokasi ini berada di sisi rel kereta yang tak memungkinkan jika menggunakan alat berat.

"Penertibannya kami lakukan secara humanis dan secara manual. Kedepannya penertiban dilanjutkan oleh petugas PT. KAI selaku pemilik lahan," kata Yusuf.