Jakarta (ANTARA News) - Anggota Unit II Judi dan Prostitusi Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk dua pelaku judi internet yang beromzet Rp100 juta per hari. "Pelaku sudah membuka praktik judi sekitar satu tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar, di Jakarta, Selasa.

Penyidik menangkap dua tersangka kasus judi, yakni Johan Wijaya (29) dan Rd.M. Risqie Habiburahman (24) di Apartemen Sudirman Park Tower A Lantai 6 Kamar 06 BG, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 18 Mei 2010.

Boy mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi itu berawal saat polisi menemukan adanya praktik judi melalui situs "www.bookieplade.com" yang diduga menggelar judi jenis taruhan hasil pertandingan sepak bola, bakarat, roulette, dan sicbo.

Akhirnya polisi bisa mengungkap praktik dan menangkap tersangkanya setelah mempelajari modus pelaku dengan cara meregistrasi bagi anggotanya.

Selain menangkap dua pelakunya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set komputer, satu unit modem internet, satu unit telepon selular, tiga buah tombol kode (token) Bank Central Asia (BCA) dan satu buah token Bank Mandiri.

Boy menuturkan berdasarkan pengakuan tersangka Johan Wijaya menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulannya dan Risqie Habuburahman sekitar Rp5 juta per bulannya dari Rudy (daftar pencarian orang/DPO).

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan bahwa penyidik masih memburu tersangka Rudy yang diduga sebagai pelaku utama yang menyelenggakan praktik judi itu.

Kedua pelaku terjerat Pasal 303 (perjudian) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun.(*)

(T.T014/R009)