Jakarta (ANTARA) -
Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra menyebut bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima Rp1,5 dalam bentuk mata uang asing.

"Total yang dierima terdakwa 100 ribu dolar AS, jadi Rp1,5 miliar lah," kata Tommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.

Tommy menjadi saksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemberian pertama menurut Tommy diberikan di mobilnya pada 27 April 2020.

"Saat itu Pras mengatakan 'banyak banget dolar lo ji, bagi gw separuh," ungkap Tommy menirukan pernyataan Prasetijo.

Baca juga: Teman Djoko Tjandra ungkap penyerahan Rp7 miliar ke Irjen Napoleon
Baca juga: Djoko Tjandra: Tommy Sumardi besan mantan PM Malaysia Najib Razak


Uang 50 ribu dolar AS selanjutnya diberikan pada 7 Mei 2020.

"Itu uang 50 ribu dolar AS pakai uang saya sendiri karena dia (Prasetijo) minta mana bagian buat saya? Karena saya didesak terus sama beliau mana bagian saya, ya saya berikan," ungkap Tommy.

Terkait pemberian uang ke Prasetijo itu, Tommy juga pernah diperiksa di hadapan Propam Polri.

"Saya jam 22.30 ditelepon Propam katanya, 'Pak Ji, si Pras nih gak mau ngaku ini, mungkin kalau bapak datang' lalu saya datang ke Propam saya katakan ke dia 'Hei kamu kualat sama saya ya, minta maaf ke saya lalu dia (Prasetijo) mengatakan 'oh maaf, maaf ji," tambah Tommy.

Dari pemeriksaan di Propam itu, Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dolar AS dan uang itu masih dipegang oleh istrinya. Prasetijo lalu menelepon istrinya dan istrinya mengantarkan uang tersebut.

"Di Propam saya katakan kalau saya kasih ke Prasetijo 100 ribu dolar AS, pertama 50 ribu dolar AS lalu 50 ribu dolar AS," ungkap Tommy.

Uang tersebut menurut Tommy berasal dari Djoko Tjandra.
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)


Baca juga: Tommy Sumardi didakwa jadi perantara suap Djoko Tjandra

Tommy mengaku menerima 6 kali uang dari Djoko Tjandra dengan tanda terima yaitu 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, 28 April sebesar 200 ribu dolar Singapura, 29 April sebesar 100 ribu dolar AS, 4 Mei sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei sebesar 100 ribu dolar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS.

Uang itu lalu diserahkan ke Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebesar 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Namun atas pemberian uang tersebut baik Prasetijo maupun Napoleon membantahnya.

Baca juga: Tommy Sumardi ajukan "jc" dalam perkara Joko Tjandra
Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu
Baca juga: Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus surat palsu