Bareskrim tangkap jaringan pemasok ganja ke LP di Sumatera Barat
7 Desember 2020 20:49 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar (tengah), di ladang ganja seluas lima Hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (7/12/2020). ANTARA/HO-Kepolisian Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia mengungkap jaringan pemasok narkoba jenis ganja ke lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar, mengatakan, mereka menyita 284 kilogram ganja dan 10.000 pohon ganja di lahan seluas lima Hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Total ada lima tersangka kami tangkap," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini bermula dari informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Kemudian pada Rabu (2/12), tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mencegat mobil Toyota Rush warna silver di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal, pada pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Truk pembawa ganja terguling di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Di mobil itu petugas menemukan barang bukti tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram. Sementara supir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38) kabur. RA merupakan narapidana kasus narkoba LP Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.
Polisi mengejar dan bisa menangkap mereka pada Sabtu (5/12) di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke sejumlah LP di Sumatera Barat.
"Selanjutnya tim Pusat Penyelidikan Narkotika Bareskrim Polri mengembangkan hal ini pada Jumat, 4 Desember, di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana kami tangkap tiga pelaku," kata dia.
Baca juga: Sipir gagalkan penyelundupan narkoba ke LP Meulaboh
Ketiganya adalah Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.
"Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram," kata Siregar.
Dari penangkapan di lokasi kedua, kata dia, diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima Hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana terdapat 17.500 pohon ganja dengan berbagai ketinggian, mulai dari 30 sentimeter hingga tiga meter. Untuk menuju lokasi yang terjal itu, diperlukan waktu 3,5 jam berjalan kaki.
Baca juga: Penyelundupan ganja ke lapas digagalkan
Pengungkapan ini menurut dia, adalah kali pertama polisi mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.
Polisi memusnahkan semua pohon ganja di lokasi itu, Senin, dengan mengerahkan 100 personel gabungan. "Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 kg hingga 200 kg per dua pekan," kata dia.
Menurut dia, dari pengungkapan jaringan dan keberadaan 10.000 pohon ganja dan 284 kilogram ganja kering, polisi telah menyelamatkan 805.680 jiwa.
Baca juga: Petugas Lapas Banda Aceh gagalkan penyelundupan ganja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Krisno Siregar, mengatakan, mereka menyita 284 kilogram ganja dan 10.000 pohon ganja di lahan seluas lima Hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Total ada lima tersangka kami tangkap," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Hal ini bermula dari informasi penyelundupan ganja dari kawasan Mandailing Natal menuju Sumatera Barat dan Jakarta. Kemudian pada Rabu (2/12), tim gabungan Bareskrim Polri bersama dengan Polres Mandailing Natal mencegat mobil Toyota Rush warna silver di Jalan Trans Sumatera, Bukit Tinggi, Mandailing Natal, pada pukul 03.45 WIB.
Baca juga: Truk pembawa ganja terguling di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Di mobil itu petugas menemukan barang bukti tujuh karung berisi ganja seberat 203 kilogram. Sementara supir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38) kabur. RA merupakan narapidana kasus narkoba LP Bukittinggi yang kabur pada 2018 lalu.
Polisi mengejar dan bisa menangkap mereka pada Sabtu (5/12) di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya berperan sebagai kurir yang akan mengirim ganja ke sejumlah LP di Sumatera Barat.
"Selanjutnya tim Pusat Penyelidikan Narkotika Bareskrim Polri mengembangkan hal ini pada Jumat, 4 Desember, di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal. Di sana kami tangkap tiga pelaku," kata dia.
Baca juga: Sipir gagalkan penyelundupan narkoba ke LP Meulaboh
Ketiganya adalah Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.
"Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram," kata Siregar.
Dari penangkapan di lokasi kedua, kata dia, diketahui jaringan ini punya ladang ganja seluas lima Hektare di Pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana terdapat 17.500 pohon ganja dengan berbagai ketinggian, mulai dari 30 sentimeter hingga tiga meter. Untuk menuju lokasi yang terjal itu, diperlukan waktu 3,5 jam berjalan kaki.
Baca juga: Penyelundupan ganja ke lapas digagalkan
Pengungkapan ini menurut dia, adalah kali pertama polisi mengungkap jaringan pemasok ganja mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir.
Polisi memusnahkan semua pohon ganja di lokasi itu, Senin, dengan mengerahkan 100 personel gabungan. "Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat lapas di Sumbar sebanyak 100 kg hingga 200 kg per dua pekan," kata dia.
Menurut dia, dari pengungkapan jaringan dan keberadaan 10.000 pohon ganja dan 284 kilogram ganja kering, polisi telah menyelamatkan 805.680 jiwa.
Baca juga: Petugas Lapas Banda Aceh gagalkan penyelundupan ganja
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020
Tags: