Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta penjelasan pemerintah terkait kelanjutan rencana revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Kami butuh informasi terkait rencana penyempurnaan UU Otsus Papua, DPR sudah memasukkan dalam daftar (Prolegnas 2021)," kata Doli dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kepala Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negera, dan Sekretaris Kabinet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi II DPR-Sekneg bentuk Tim Kerja Bersama optimalisasi aset negara

Doli mengatakan, meskipun revisi UU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas namun pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari pemerintah terkait penyempurnaan UU tersebut.

Menurut dia, pihaknya malah mendengar kalau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sudah dua kali bertemu MPR dan DPD RI membahas Otsus Papua.

"Namun Komisi II DPR belum mendapatkan informasi yang resmi, mungkin dari Sekneg atau KSP bisa menjelaskan sejauh mana rencana revisi UU Otsus Papua," ujarnya.

Baca juga: DPR RI setujui tujuh nama calon anggota KY usulan pemerintah

Dalam raker tersebut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menjelaskan Rancangan UU Otsus Papua sudah diajukan kepada Pimpinan DPR dengan Surat Presiden (Supres) tanggal 4 Desember 2020.

Dia mengatakan ada beberapa perubahan dalam revisi UU Otsus Papua yang diajukan pemerintah, seperti besaran dana Otsus Papua.

"Dana Otsus dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen, lalu tata kelola diatur dengan PP karena sebelumnya dengan Peraturan Daerah Otsus Papua," ujarnya.

Baca juga: DPR apresiasi strategi-diplomasi pemerintah terkait vaksin COVID-19

Dalam UU Otsus Papua Pasal 34 ayat 3 (c) 2 yaitu penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus besarnya setara dengan dua persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.