Denpasar (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mengatakan jajaran KPU dan Bawaslu di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 perlu melakukan patroli siber dalam masa tenang pilkada.

"Sekarang ini, jangankan orang yang intelek, yang lapisan paling bawah pun semua aktif di media sosial," kata Pastika dalam webinar bertajuk "Sinergi Mengawal Pilkada Serentak yang Damai dan Demokratis di Tengah Pandemi COVID-19" di Denpasar, Bali, Senin.

Menurut mantan Gubernur Bali dua periode itu, informasi yang tersebar di media sosial besar pengaruhnya bagi pemilih. Namun, persoalannya, masyarakat seringkali suka dengan sesuatu yang tidak benar.

Baca juga: Bawaslu Bali awasi ketat potensi praktik politik uang saat masa tenang

"Di tengah teknologi informasi yang berkembang dengan cepat, seringkali berita yang tidak benar menjadi seolah-olah benar," ucap anggota Komite 2 DPD itu.

Oleh karena itu, Pastika mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu juga melakukan patroli siber, agar jangan sampai pemilih terpengaruh pada hal-hal yang dapat mengganggu pilihannya maupun partisipasi dalam Pilkada 2020.

Mantan Kapolda Bali itu mengatakan semua yang berada di Bali tentu berkepentingan terkait keamanan, kedamaian, dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Apalagi pilkada kali ini dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Bali yakni di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana, Tabanan, Bangli, dan Karangasem.

"Saya yakin sekali dengan para penyelenggara yang sudah begitu profesional dan hapal betul apa yang mungkin terjadi ketika ada petahana dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga: Polda Bali siap awasi protokol kesehatan di Pilkada 2020

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia mengatakan dalam masa tenang Pilkada 2020, pihaknya hingga jajaran terbawah melakukan Patroli Anti Politik Uang.

Sebelumnya, pada Jumat (4/12) ada masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Jembrana terkait dugaan praktik politik uang berupa pembagian uang sebesar Rp15 juta.

"Peristiwa itu tanggal 3 Desember, ketika masih ada tahapan kampanye. Barang bukti yang disampaikan pelapor berupa rekaman sebuah peristiwa," ujarnya pada acara yang dipandu oleh Nyoman Wiratmaja itu.

Rudia menambahkan, dalam rekaman video itu memang ada pembagian uang dan atas dasar itulah Bawaslu Jembrana meregistrasi laporan tersebut. Selain juga dari syarat formal dan materialnya sudah lengkap.

Baca juga: Bawaslu Bali: PTPS harus pahami tiga tujuan pengawasan

"Setelah diregistrasi, waktu penyelesaian minimal lima hari kalender. Hari ini Bawaslu Jembrana sebagai koordinator Sentra Gakkumdu sudah mengeluarkan surat perintah untuk penanganan atau klarifikasi pihak yang dilaporkan," katanya.

Pada webinar tersebut juga menghadirkan pembicara Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana, dan pengamat politik dari Undiknas Denpasar Dr I Nyoman Subanda MSi.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia dalam webinar bertajuk 'Sinergi Mengawal Pilkada Serentak yang Damai dan Demokratis di Tengah Pandemi COVID-19' di Denpasar, Senin (7/12/2020) (Antaranews Bali/Rhisma)