Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengatakan distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Formulir C6) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah mencapai 80 persen.

Anggota KPU Surabaya Agus Turcham di Surabaya, Senin mengatakan, hingga Senin ini distribusi Formulir C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mencapai lebih dari 80 persen.

"Sesuai ketentuan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 8 tahun 2018 yang diubah menjadi Nomor 82 Tahun 2020 itu dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara," kata Agus.

Baca juga: Polda Banten siagakan 3.831 personel pengamanan pilkada serentak
Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga terapkan protokol kesehatan saat pencoblosan


Namun demikian, Agus menyebut, apabila hingga hari ini ada DPT yang belum menerima surat pemberitahuan C6 dapat mengambil di KPPS domisili setempat. Untuk mengambil C6 itu, kata dia, tentu pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

"Persentase hingga hari ini, saya berkeyakinan (sudah terdistribusi) 80 persen lebih. Karena memang KPPS sudah paham semua apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, dalam proses pendistribusian itu, pihaknya juga mengaku menemui beberapa kendala, salah satunya adalah kondisi cuaca hingga tidak ditemukannya pemilih saat petugas KPPS mendatangi rumahnya.

"Pada saat petugas KPPS melaksanakan distribusi C6 kepada pemilih, mungkin pemilihnya tidak ada di rumah, akhirnya pemilih belum mendapatkan," ujarnya.

Meski begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT masih dapat menyalurkan hak pilihnya. Pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai e-KTP domisilinya saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul 07.00 WIB-13.00 WIB.

"Dengan catatan harus membawa KTP elektronik. Jika memang tidak ada KTP elektronik maka kemudian harus membawa surat keterangan (suket)," katanya.

Sementara itu, kata dia, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih bisa pula menyalurkan hak pilihnya.

Agus menyebut, pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 WIB.

"Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," katanya.

Baca juga: SCWI : Pengembangan kasus korupsi Mensos bisa sampai Surabaya
Baca juga: PDIP laporkan penyerangan markas TMP ke Polrestabes Surabaya