Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi, pada Senin dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Iya (dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kampanye di luar jadwal Cagub Sumatera Barat ditetapkan tersangka
Baca juga: PH sebut penetapan tersangka Mulyadi tak pengaruhi kontestasi politik
Baca juga: Polisi tetapkan Cagub Mulyadi tersangka dugaan pelanggaran pemilu
Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Senin pagi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Mulyadi belum juga tiba di Kantor Bareskrim.
"Belum datang, penyidik akan tunggu sampai sore," tutur Andi Rian.
Sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu.
Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Namun demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. "Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Tim Mahyeldi-Audy laporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar
Baca juga: Mulyadi-Ali Mukhni jadi pasangan keempat datangi KPU Sumbar
Bareskrim jadwalkan periksa Cagub Sumbar Mulyadi sebagai tersangka
7 Desember 2020 15:17 WIB
Ilustrasi - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. ANTARA.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: