Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Kendal berada di posisi tertinggi jika dibandingkan dengan 20 kabupaten/kota lainnya di provinsi ini yang menggelar pilkada tahun ini.


"Kami menemukan ada empat daerah yang memiliki kerawanan tinggi yakni Kabupaten Kendal dengan skor 65,39, Kabupaten Semarang 61,92, Purworejo 59,30, dan Kota Semarang 54,99," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di Semarang, Senin.

Adapun 17 daerah lainnya memiliki kerawanan sedang dengan skor antara 54,69 hingga yang terendah 47,09.

Baca juga: Bawaslu larang petahana politisasi program pemerintah masa tenang

Menurut dia, Bawaslu Jateng mendefinisikan kerawanan adalah segala hal yang menganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dan IKP sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, serta deteksi dini.

Indeks tersebut, kata dia, merupakan jumlah dari beberapa dimensi dan rincian dalam dimensi konteks sosial dan politik, ada empat daerah dengan kerawanan tinggi yakni Kabupaten Kendal, Purworejo, Sukoharjo, dan Wonogiri, sedangkan 17 daerah lain kerawanannya sedang.

Dalam dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, ada 9 daerah yang memiliki kerawanan tinggi, dan 12 daerah lain dengan kerawanan sedang.

Sementara dalam dimensi kontestasi, dua daerah masuk kategori tinggi, yakni Kabupaten Semarang dan Kendal, sedangkan 11 daerah lainnya masuk kategori sedang dan 8 daerah dengan kerawanan rendah.

Baca juga: Ganjar bersama KPU-Bawaslu bahas skenario darurat pilkada saat pandemi

Dalam dimensi partisipasi, 16 daerah memiliki kerawanan tinggi dan 5 daerah rawan sedang, dabn dari sisi kerawanan pandemi COVID-19 ada 15 daerah yang memiliki kerawanan tinggi di antaranya Kabupaten Purworejo, Kota Semarang, Purbalingga, Boyolali, Blora, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Pemalang, Sragen, dan Klaten.

"Ada 4 daerah yang kerawanannya sedang dan yang rendah ada dua," ujarnya.

Berdasarkan temuan IKP tersebut, Bawaslu Jateng merekomendasikan beberapa hal seperti penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, serta ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Kemudian, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan COVID-19 diminta berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan, serta penghitungan suara.

Baca juga: Bawaslu Jateng terapkan strategi khusus di 21 kabupaten/kota

"Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara, memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya, serta kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilu," katanya.