Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyelidikan atas kasus dugaan suap yang diterima anggota DPR Jhonny Allen Marbun berdasarkan laporan Risco Pesiwarissa, orang yang mengaku sebagai mantan staf Jhonny.
"KPK mulai melakukan penyelidikan atas laporan Risco tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya di Jakarta, Senin.
Johan menegaskan, penyelidikan itu dilakukan untuk mencari data apakah pengakuan Risco itu benar atau tidak.
Rencananya, KPK akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Jhonny Allen Marbun, untuk memperjelas kasus itu.
"Kemungkinan pemeriksaan itu selalu ada," kata Johan.
Sebelumnya tim KPK memeriksa Risco Pesiwarissa, orang yang mengaku sebagai mantan staf anggota DPR Jhonny Allen Marbun, dalam kasus dugaan suap kepada legislator tersebut.
Johan menjelaskan, permintaan keterangan kepada Risco saat itu masih bersifat klarifikasi. Oleh karena itu, kata Johan, belum ada pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dari hasil meminta keterangan itu KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan," kata Johan.
Nama Risco disebut dalam kasus dugaan suap proyek stimulus fiskal 2009 di Departemen Perhubungan yang melibatkan mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dan pegawai Departemen Pehubungan, Darmawati Dareho.
Abdul Hadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima 90 ribu dolar AS dan Rp54,5 juta dari Hontjo Kurniawan yang disampaikan melalui Darmawati Dareho.
Abdul Hadi membantah berinisiatif meminta uang atau menerima suap dalam proyek tersebut, sebaliknya menyebut semua aliran dana itu atas sepengetahuan dan persetujuan anggota DPR Jhonny Allen Marbun.
Menurut Abdul Hadi, uang itu rencananya akan diserahkan kepada Jhonny Allen. Abdul Hadi menjelaskan, Jhonny sudah menerima Rp1 miliar melalui asisten pribadi bernama Risco. Uang itu adalah sebagian dari komitmen penyerahan sebesar Rp3 miliar.
Ketika kasus itu mencuat, Risco menghilang. Namun, akhirnya Risco muncul dan mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar kepada Jhonny Allen.
Saat mendatangi KPK, Risco membenarkan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Abdul Hanan, asisten Abdul Hadi Djamal.
Risco kemudian menyerahkan uang itu kepada Jhonny Allen di suatu ruangan di kompleks hunian Aston Residence.
"Saya sendiri yang menyerahkan," kata Risco.
Pria berusia 28 tahun itu mengaku disuruh oleh Jhonny Allen untuk mengambil uang itu dari asisten Abdul Hadi.
Sementara itu, Jhonny Allen sudah berkali-kali membantah dan mengaku tidak mengetahui tentang aliran dana, serta tidak mengenal Risco, Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho.
(F008/S026)
KPK Resmi Selidiki Kasus Jhonny Allen
24 Mei 2010 17:11 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: