Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja akan mengubah paradigma dan konsepsi perizinan berusaha dengan mengedepankan perizinan berbasis risiko atau risk based approach.

Airlangga dalam pernyataan di Jakarta, Senin, menyatakan pembenahan regulasi ini bisa memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar untuk memulai kegiatan usaha hingga mengembangkan bisnis.

"Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," kata Airlangga saat memberikan sambutan dalam kegiatan serap aspirasi.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemulihan ekonomi semakin nyata

Ia menambahkan pelaku UMK juga dapat mendapatkan kemudahan dalam perizinan tunggal, pemberian Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, menurut dia, Pemerintah ikut memberikan insentif fiskal, pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah, tambah Airlangga, ikut memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik dengan alokasi 30 persen.

"Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas," katanya.

Baca juga: Airlangga: Vaksinasi COVID-19 akan membangun rasa percaya diri bangsa

Secara keseluruhan, melalui adanya UU Cipta Kerja, ia mengharapkan sistem perizinan di berbagai sektor dapat lebih terintegrasi dan harmonis, sehingga tidak lagi terhambat oleh problem sektoral, tumpang tindih dan saling mengikat.

Saat ini, Kemenko Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi di 15 kota di seluruh Indonesia antara lain Jakarta, Bandung, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapan kota, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Jakarta.

Pemerintah juga telah membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen, dengan anggotanya adalah para tokoh nasional dan ahli di bidangnya, yang dapat berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Untuk menindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).