Dua pasien positif COVID-19 meninggal dunia di Tarakan
6 Desember 2020 20:45 WIB
Tim Relawan ASN Pemkot Tarakan memakamkan pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di Tarakan, Kamis (12/11/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Tarakan/aa.
Tarakan (ANTARA) - Sebanyak dua pasien positif COVID-19 berinisial EJ (55) merupakan kasus import dan R (92) warga kelurahan Pamusian meninggal dunia di Tarakan.
“Jumlah kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia sebanyak 11 orang, ada penambahan pasien positif COVID-19 sebanyak 42 orang dan penambahan yang sembuh sebanyak 50 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Ahad.
Saat ini jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif sebanyak 1.004 orang dan jumlah kumulatif yang sembuh sebanyak 575 orang. Sedangkan pasien positif yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 418 orang.
Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 132 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
Baca juga: BPBD Tarakan tidak memberi izin nobar debat kandidat selama pilkada
Baca juga: Petugas Satpol PP Tarakan masih temukan pelanggaran protokol kesehatan
“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.367 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain-lain.
Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.*
Baca juga: Usaha kuliner di Tarakan mulai berjalan dengan protokol kesehatan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Tarakan bertambah 60 orang
“Jumlah kasus konfirmasi positif yang meninggal dunia sebanyak 11 orang, ada penambahan pasien positif COVID-19 sebanyak 42 orang dan penambahan yang sembuh sebanyak 50 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Ahad.
Saat ini jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif sebanyak 1.004 orang dan jumlah kumulatif yang sembuh sebanyak 575 orang. Sedangkan pasien positif yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 418 orang.
Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 132 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
Baca juga: BPBD Tarakan tidak memberi izin nobar debat kandidat selama pilkada
Baca juga: Petugas Satpol PP Tarakan masih temukan pelanggaran protokol kesehatan
“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.367 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain-lain.
Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.*
Baca juga: Usaha kuliner di Tarakan mulai berjalan dengan protokol kesehatan
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Tarakan bertambah 60 orang
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: